Pembangunan Pabrik Sepatu di Cibatu-Garut Dihentikan, Terkendala AMDAL-SwaraWarta.co.id (Sumber: Gosip Garut) |
SwaraWarta.co.id – Pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang telah dilakukan beberapa waktu ke belakang dengan tim project oleh PT Silver Skyline Indonesia menghadapi penundaan sementara waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikarenakan adanya masalah perizinan lingkungan yang dianggap belum terpenuhi.
Permasalahan ini dikonfirmasi seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, pada Rabu, 17 Januari 2024 kemarin.
Meskipun demikian, Wahyudijaya memastikan bahwa nilai investasi proyek tersebut senilai Rp81 miliar sudah terserap dan tidak akan terganggu oleh penutupan sementara ini.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penutupan kegiatan pembangunan ini dikonfirmasi sebagai tindakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup.
Penundaan ini terutama terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum selesai.
Wahyudijaya melakukan penegasan dengan menyebutkan bahwa penutupaj ini bersifat sementara, dan proses pembangunan akan dapat dilanjutkan setelah perizinan lingkungan selesai.
Wahyudijaya menyebutkan bahwa pemberhentian itu merupakan kewenangan dari tim eksekusi Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup, dan bisa kembali melanjutkan pembangunan setelah proses izinnya selesai.
Akan tetapi hal itu tentunya dilakukan dulu penghentian sementara sambil menunggu proses AMDAL-nya selesai diurus.
Meskipun menghadapi penundaan, pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif perusahaan dalam mematuhi aturan.
Wahyudijaya menyatakan bahwa pihak Pemkab Garut terbuka terhadap investor dan berharap investasi tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Terutama, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja. Wahyudijaya menambahkan bahwa pembangunan pabrik di Cibatu itu mengejar order, dan pemerintah daerah membutuhkan gelontiran investasi yang harus masuk, apalagi keberadaan pabrik tersebut ke depannya bisa menyerap 6 ribuan orang.
Dengan pembangunan pabrik ini juga akan mengangkat pertumbuhan UMKM baru di sekitar pabrik.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Indra Purnama, menegaskan bahwa penutupan kegiatan pembangunan ini merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum ada izin terkait lingkungan.
Indra Purnama menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan, dan sanksi administratif menjadi kewenangan KLHK.
Dalam keseluruhan konteks ini, terlihat adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menangani penundaan pembangunan pabrik sepatu.
Meskipun ada hambatan terkait perizinan lingkungan, keterbukaan dan dukungan dari pihak berwenang diharapkan dapat memastikan kelancaran proyek ini pada tahap berikutnya setelah semua persyaratan terpenuhi.***