Terlambat Buat LADK, Parpol Ini Diberi Kelonggaran

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemilu 2024 (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada Pemilu 2024, semua parpol yang ikut serta harus melaporkan dana kampanye mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hanya delapan parpol di Pacitan yang sudah melaporkannya, yaitu Partai Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, PBB, Demokrat, PSI, dan PPP. 

Sementara itu, parpol dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana atau bantuan untuk kampanye yang berasal dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan lainnya. 

‘’Peserta pemilu dan atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini pada, Sabtu, (13/1).

Baca Juga :  Resep Cimol Kopong Bandung, Nostalgia Jajanan Sd

Meskipun 17 parpol telah menyampaikan laporan, sebagian besar dari mereka belum lengkap. 

Hal ini membuat KPU memberi kesempatan kepada parpol lain untuk melengkapinya. Hanya satu parpol, yaitu PKN, yang tidak menyampaikan berkas LADK ke KPU.

‘’Sementara satu parpol, yakni PKN tidak menyerahkan berkas LADK ke KPU,’’ sebutnya.

KPU menyatakan bahwa kewajiban untuk memberikan informasi mengenai dana kampanye ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas parpol. 

‘’Sejatinya sudah kami imbau sejak awal,’’ sambungnya.

Sebab, seluruh parpol peserta pemilu akan diuji dan dinilai oleh publik melalui laporan LADK mereka. 

Parpol-parpol di Pacitan harus melaporkan LADK sebelum batas akhir tanggal 7 Januari 2024, atau 14 hari sebelum tanggal pelaksanaan metode kampanye rapat umum pada tanggal 21 Januari 2024.

Berita Terkait

Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK
55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang
Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani
Emil Dardak Bergerak Cepat Tangani Masalah Pendidikan dan Infrastruktur di Jawa Timur
Polisi Amankan 2 Warga yang Terlibat Bentrok Kelapa Gading
Pelaku Pemukulan Pakai Pipa Besi di Jakarta Barat Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 09:09 WIB

Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar

Sunday, 23 February 2025 - 09:06 WIB

PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Sunday, 23 February 2025 - 09:01 WIB

Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK

Sunday, 23 February 2025 - 09:00 WIB

55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang

Sunday, 23 February 2025 - 08:53 WIB

Emil Dardak Bergerak Cepat Tangani Masalah Pendidikan dan Infrastruktur di Jawa Timur

Berita Terbaru