Mahfud MD Soal Satpol PP Garut Dukung Gibran-SwaraWarta.co.id (Sumber: X.com) |
SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aksi beberapa individu yang diduga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon wakil presiden dianggap melanggar aturan dan etika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Satpol PP diangkat pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga seharusnya tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan politik.
Mahfud mengatakan: “Saya kira tidak seberani itu Satpol PP kalau tidak ada yang mendorong. Tinggal siapa yang mendorong melakukan itu, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, karena itu norak.”
Mahfud MD sendiri merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 di Pilpres 2024.
Video yang viral di media sosial menunjukkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang diunggah tersebut, mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin muda di masa depan.
Kasat Pol PP Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa video tersebut dibuat oleh seorang anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang berinisial CS.
Eko menyebutkan bahwa semua anggota dalam video tersebut berstatus Non ASN (Tenaga Kerja Kontrak dan Sukarelawan).
Eko mengatakan: “Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden atau wapres atas nama FKBPPPN DPD Garut.”
Menurut Eko, pembuatan video dilakukan sebelum ditetapkannya Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam klarifikasinya, Eko menegaskan bahwa pembuatan video tersebut adalah inisiatif sendiri dari CS tanpa perintah atau arahan dari atasan maupun organisasi FKBPPPN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggota regu yang ada dalam video tersebut mengikuti secara spontan tanpa adanya perintah dari atasan atau organisasi.
Meskipun begitu, Eko memberikan sanksi kepada CS dan beberapa personel Satpol PP, seperti skorsing dari tugas dan tidak diberi gaji.
CS di skorsing selama tiga bulan, sementara anggota lainnya di skorsing selama satu bulan.
Eko menegaskan bahwa pejabat bidang trantibum dan ASN yang bertugas mengendalikan Pam Perkotaan mengetahui adanya pembuatan video tersebut setelah viral di media.
Tindakan tersebut dianggap melanggar etika dan aturan, sehingga sanksi diberikan sebagai bentuk teguran terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang independensi Satpol PP sebagai instansi yang seharusnya netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik.
Mahfud MD menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Semua pihak diingatkan untuk tidak menggunakan institusi publik untuk kepentingan politik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.***