Siskaeee Tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput Paksa Pihak Kepolisian

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siskae dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah melakukan penjemputan paksa terhadap Fransisca Chandra Novita atau Siskaeee di Yogyakarta. 

Siskaeee menjadi tersangka dalam kasus produksi film porno yang terjadi di Jakarta Selatan, namun ia mangkir dua kali dari panggilan polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka FCN alias S telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya Rabu, 24 Januari 2024

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan bahwa Siskaeee diberikan kesempatan untuk makan malam terlebih dahulu sebelum menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan urine. “Hasilnya negatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Serang Berhasil Tangkap Mucikari di Warung Remang-remang

Siskaeee kemudian dibawa ke gedung Polda Metro Jaya Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di lantai 5. 

Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di rumah produksi Kelas Bintang sebagai pemeran film Keramat Tunggak. 

Tofan menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya terlalu memaksakan dan terburu-buru dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka. 

“Kami pandang perlu diuji penetapannya, dugaan kami dalam penyimpulannya tidak tegas dan terkesan ragu-ragu dalam melakukan penetapan tersangka sebagaimana dalam acuan proses yang telah dilakukan,” kata Tofan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Siskaeee dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 UU Pornografi.

Baca Juga :  Ini Link Streaming dan Prediksi Susunan Pemain Inter Milan vs Atletico Madrid, Duel Sengit di 16 Besar Liga Champions

Tofan juga menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro Jaya. 

“Pemohon (Siskaeee) tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Akan tetapi, langsung dipanggil sebagai tersangka oleh termohon (Polda Metro Jaya),” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Siskaeee hanya dilakukan sebagai saksi dan hanya dimintai klarifikasi. 

Tim hukum Siskaeee juga mempersoalkan fakta tentang minimal dua bukti permulaan yang cukup. Dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee.

Berita Terkait

Jadwal Libur Bank Lebaran 2025: Catat Tanggalnya agar Transaksi Lancar
Polres Gresik Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Gugur Saat Bertugas di Lampung
Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 4? Berikut ini Jadwal Perkiraannya!
Kemlu Berhasil Pulangkan 400 WNI Korban Penipuan Daring dari Myanmar
4 Fakta Menarik Mat Solar, Sang Legenda Komedi Indonesia
Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Target Selesai Oktober 2025
Erspo dan Indomaret Rilis Cheers Jersey, Jersi Resmi Timnas dengan Harga Terjangkau
Mantan Karyawan Bobol Toko di Pandeglang, Polisi Selidiki Motif Sakit Hati

Berita Terkait

Tuesday, 18 March 2025 - 17:04 WIB

Jadwal Libur Bank Lebaran 2025: Catat Tanggalnya agar Transaksi Lancar

Tuesday, 18 March 2025 - 16:07 WIB

Polres Gresik Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Gugur Saat Bertugas di Lampung

Tuesday, 18 March 2025 - 15:54 WIB

Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 4? Berikut ini Jadwal Perkiraannya!

Tuesday, 18 March 2025 - 13:40 WIB

Kemlu Berhasil Pulangkan 400 WNI Korban Penipuan Daring dari Myanmar

Tuesday, 18 March 2025 - 12:29 WIB

4 Fakta Menarik Mat Solar, Sang Legenda Komedi Indonesia

Berita Terbaru