Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, seorang pemuda AP (20) telah ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 13 tahun sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menggunakan modus operandi dengan membujuk pacarnya untuk jalan-jalan ke pantai.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan mengatakan kasus ini terungkap usai korban melapor ke polisi.
“Pelaku ini menyetubuhi korban sudah sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara pada Senin (15/1).
Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku sudah kami amankan beberapa jam setelah menerima laporan korban,” katanya.
Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan pacaran. Mereka kenalan melalui media sosial pada awal bulan Januari dan berkomunikasi intens sejak Sabtu (6/1) lalu.
“Pelaku dan korban ini kenalan melalui WhatsApp awal bulan Januari. Sehingga pelaku melakukan komunikasi,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku bujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan membawa korban jalan-jalan ke pantai.
Pelaku berhasil memperdaya korban hingga terjadi hubungan seksual.
Pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya di sebuah rumah kebun di Kecamatan Pakue Tengah.
Setelah itu, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya namun kali ini korban menolak. Namun, pelaku tetap melakukan niatnya hingga membuat korban tidak berdaya.
Akhirnya, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku melapor ke polisi. Pelaku ditangkap dan kini ditahan di Polsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut.