Siskaeee, Tersangka Pelaku Film Asusila Ditahan Polisi-SwaraWarta.co.id – (Sumber: Kompas.tv) |
SwaraWarta.co.id – Siskaeee telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak semalam setelah dijemput paksa dari salah satu apartemen di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi secara resmi menahan Siskaeee.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, setelahnya langsung dilakukan penahanan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
Siskaeee telah mangkir dua kali dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan ketidakkooperatifannya.
Untuk upaya penahananan sendiri akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan dan kelangsungan penyidikan.
Pada awalnya, Siskaeee dipanggil pada 8 Januari 2024, namun ia mangkir dengan alasan urusan keluarga.
Kemudian, ia meminta penundaan pemeriksaan hingga 15 Januari 2024.
Namun, pada 15 Januari 2024, dia kembali mangkir dengan alasan sakit.
Sebelumnya, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polisi menunda pemeriksaan kembali hingga 19 Januari 2024. Kembali, Siskaeee absen dan meminta penundaan karena tengah mengajukan praperadilan.
Tentunya, ini berbeda dengan 10 talenta rumah produksi film asusila lainnya yang juga menjadi tersangka.
Sepuluh talenta yang sudah diperiksa sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, “Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.
Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” jelasnya lagi.
Sementara Siskaeee ditahan, proses penyidikan terus berlanjut.
Kasus ini semakin kompleks dengan berbagai putaran penundaan pemeriksaan dan pengajuan praperadilan.
Meski demikian, keputusan penahanan Siskaeee menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian.
Pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan menjadi dasar penentuan status penahanan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perlakuan berbeda terhadap tersangka lainnya yang hanya dikenakan wajib lapor menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus sejenis.
Pemeriksaan dan penahanan terhadap Siskaeee juga memberikan sorotan pada aspek hukum praperadilan yang diikutinya.
Bagaimana hasil praperadilan ini akan memengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya menjadi hal yang menarik untuk diikuti.
Kendati demikian, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Semua pihak, termasuk Siskaeee dan aparat penegak hukum, diharapkan untuk mematuhi prosedur hukum dan menjaga integritas serta keadilan dalam penanganan kasus ini.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan dapat memberikan dampak terhadap pemahaman mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Keterbukaan informasi dan transparansi dari pihak berwenang menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terjaga dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sensitif.***