Konferensi pers penipuan biro umroh (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial DK (43) ditangkap oleh Polisi Magelang atas kasus penipuan agen perjalanan, menawarkan paket perjalanan Umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DK, yang berasal dari Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, telah menyebabkan 14 orang mengalami kerugian total sebesar Rp297 juta.
Polisi menjelaskan bahwa DK dulunya bekerja sebagai perantara di biro travel umrah resmi sebelum kemudian memulai bisnis agen perjalanan sendiri.
“Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata,” kata Kombes Mustofa, Rabu (3/1)
DK menawarkan iming-iming ke para korban agar membeli dua paket perjalanan Umrah dengan harga diskon untuk akan mendapatkan satu paket perjalanan secara gratis.
“(Pelaku) Menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket umrah akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis,” kata Kombes Mustofa.
Para korban yang tertarik akhirnya membeli dua paket sekaligus dan membayar penuh.
Dalam kasus penipuan ini, 4 korban berasal dari Magelang sementara 10 lainnya dari luar kota Magelang.
Modus yang digunakan oleh DK adalah menyamar sebagai pemilik agen perjalanan bernama Mutiara Mulia Wisata.
Dia menawarkan paket Umrah dan menjanjikan satu paket perjalanan gratis jika pembelian dua paket sekaligus.
Setelah korban membayar, DK memberikan peralatan umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah untuk meyakinkan korban.
DK berjanji akan membawa para korban berangkat Umrah pada 21 November 2023, tetapi dia tidak jujur pada janjinya itu.
Karena tak kunjung ada kabar dari DK, para korban akhirnya melaporkannya ke Polisi Magelang.
Satu korban mengalami kerugian sebesar Rp59,2 juta dan total 14 korban mengalami kerugian total sebesar Rp297 juta.
“Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta,” ungkap Mustofa
DK mengakui bahwa agennya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama dan sebelumnya dia pernah membawa orang pergi Umrah dengan agen perjalanan lain.
Meskipun begitu, dia menerima uang dari korban dan berjanji akan membawa mereka pergi Umrah.
Paket perjalanan Umrah yang ditawarkan oleh DK dihargai Rp28-30 juta untuk perjalanan selama 9 hari dengan keberangkatan dari Jakarta.
Akibat perbuatannya, DK menghadapi potensi hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi menuduhnya dengan Pasal 378 atau 372 KUHP yang berisi hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” ucap Mustofa.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa sembilan bukti pembayaran, satu buku tabungan, satu ponsel, dan tiga koper.