Ilustrasi wanita diperkosa ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ibu muda berusia 17 tahun yang tinggal di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), mengalami kejadian yang sangat tragis setelah diperkosa oleh ayah mertuanya yang berusia 58 tahun dan berinisial KN.
Namun sayangnya, sang suami yang mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut tidak bisa banyak berbuat untuk membantu istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, menyatakan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut pada saat ia masih berpacaran dengan anak kandungnya.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada November 2023. Menurut keterangan Ade, sang suami sebenarnya sudah mengetahui perbuatan bejat ayah mertuanya tersebut.
“Itu (kejadian pemerkosaan terjadi) di bulan 11 tahun 2023 di Kebun Sawit. Saat itu korban masih berusia 17 tahun,” ujar Aiptu Ade kepada detikcom, Selasa (9/1/2023
“Kemudian yang kedua di bulan 12 tahun 2023, di lokasi yang sama kebun sawit juga,” tambahnya
Namun, ia tidak memiliki banyak pilihan untuk membantu istrinya karena diancam akan dipisahkan darinya.
“Suami korban tau kejadian pertama dan kedua, karena mereka bertiga ke kebun sawit,” kata Aiptu Ade.
Kejadian ini akhirnya terungkap ketika korban memberanikan diri untuk mengadu pada ibunya.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat jahat tersebut.
“Keterangan tersangka saat melakukan persetubuhan ke korban suaminya ada di balik pohon. Maka itu korban akhirnya mengadukan kejadian itu ke ibunya dan ibunya melapor ke kami,” jelasnya.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena tergoda dengan korban.
“Jadi alasan pelaku itu karena istrinya sudah sakit 4 tahun juga karena korban sering menggunakan pakaian seksi,” kata dia.
Dan alasan lain yang dipakainya adalah karena istrinya sedang sakit. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.