Landasan Hukum Pendidikan Pancasila. |
SwaraWarta.co.id – Pendidikan Pancasila merupakan salah satu
mata pelajaran wajib yang harus dipelajari oleh seluruh warga negara Indonesia,
mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia kepada generasi
penerus bangsa.
Landasan hukum pendidikan Pancasila dapat dibagi menjadi
empat, yaitu:
1. Landasan historis
Landasan historis pendidikan Pancasila bersumber dari
sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila telah menjadi dasar perjuangan
bangsa Indonesia sejak masa penjajahan hingga masa kemerdekaan.
Pancasila menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi bangsa Indonesia
untuk memperjuangkan kemerdekaan dan membangun negara.
2. Landasan filosofis
Landasan filosofis pendidikan Pancasila bersumber dari
nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan ideologi bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai universal, seperti nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila
tersebut harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa agar mereka menjadi
warga negara yang berkarakter dan berintegritas.
3. Landasan yuridis
Landasan yuridis pendidikan Pancasila bersumber dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan yuridis
pendidikan Pancasila tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan,
antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (PP 19/2005)
4. Landasan kultural
Landasan kultural pendidikan Pancasila bersumber dari budaya
bangsa Indonesia. Pancasila merupakan nilai-nilai yang telah mengakar dalam
budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila tersebut tercermin dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat Indonesia, seperti dalam kehidupan beragama,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keempat landasan hukum tersebut saling berkaitan dan saling
mendukung satu sama lain.
Landasan historis dan filosofis merupakan landasan yang
mendasari lahirnya pendidikan Pancasila.
Landasan yuridis merupakan landasan yang memberikan dasar
hukum bagi pelaksanaan pendidikan Pancasila. Landasan kultural merupakan
landasan yang memberikan implementasi nyata bagi pendidikan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu menjadi bangsa yang bermartabat,
berdaulat, dan sejahtera.
Dengan pendidikan Pancasila, generasi penerus bangsa
diharapkan dapat menjadi warga negara yang berkarakter dan berintegritas, serta
mampu menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.