Pelaku orderan palsu yang dialamatkan ke mantan tunangannya ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang wanita berusia 21 tahun bernama NMS baru-baru ini di tangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penipuan terhadap mantan tunangannya.
Ia melakukan pesanan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan, dengan mengatasnamakan mantan tunangannya sebagai pemesan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring,” kata NMS saat konferensi pers di Mapolres Kendal, dilansir detikJateng, Senin (29/1/2024).
NMS melakukan perbuatan tersebut merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap mantannya.
“Karena saya dendam dan sakit hati, muncul ide untuk order barang dan angkutan atas nama mantan tunangan saya. Yang jelas saya sakit hati sama dia (korban) yang sudah batalin rencana pernikahan seenaknya,” jelasnya.
Padahal, sebelumnya keluarga NMS dan keluarga mantan tunangannya sudah sangat dekat, bahkan mantan tunangan NMS berjanji akan melangsungkan pernikahan pada Oktober 2023.
Namun sayangnya, mantan tunangan NMS membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak.
“Keluarga saya dengan dia sudah dekat dan sudah saling mengunjungi. Dia janji mau nikahin saya bulan Oktober 2023 tapi malah diingkari dan dibatalin secara sepihak,” ungkapnya.