Sadis! Gadis ABG 13 Tahun di Bintuni Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ABG 13 tahun di Papua diperkosa tetangganya sendiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat telah mengalami pemerkosaan oleh 8 pria yang merupakan tetangganya. 

Polisi telah menangkap 6 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya masih diburu. Pelaku-pelaku tersebut terdiri dari beberapa keluarga yang tinggal di sekitar korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar. Kami sudah tangkap 6 orang. 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada awak media Sabtu (13/1).

Korban pertama kali diperkosa pada Maret 2023 oleh salah seorang pelaku yang menutup mulutnya dan memaksa melakukan hubungan seksual. 

Baca Juga :  Sabina Altynbekova Resmi Bergabung dengan Yogya Falcons, Siap Sambut Penggemar di Indonesia

“Saat itu korban melawan dan ingin berteriak namun tidak bisa karena mulut korban ditutup menggunakan tangannya dan korban dipeluk dengan kuat hingga tak berdaya,” ujarnya.

Selama 8 bulan berikutnya, korban diperkosa oleh 7 orang yang berbeda di beberapa tempat, termasuk di rumah, sekolah, dan dalam sebuah perahu.

“Para pelaku ini memperkosa korban di lokasi berbeda-beda sejak Maret 2023 hingga bulan November 2023,”ungkapnya.

“Para pelaku saat melancarkan aksinya selalu menyumbat mulut korban dan memeluk hingga menendang kaki korban,” ujarnya.

Korban memberitahu keluarganya setelah salah satu pelaku ditemukan mengintipnya di kamar mandi. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Enam pelaku berhasil ditangkap dan akan dihadapkan pada hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Tarif Tol Trans Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru