Rafael Alun Trisambodo Resmi Dihukum 14 Tahun Penjara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id) |
SwaraWarta.co.id – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak memberikan komentar terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun dihadapkan pada banyak pertanyaan wartawan setelah pembacaan vonis, Rafael memilih untuk tetap bungkam.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, memutuskan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, atas tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain hukuman pokok, Hakim juga menetapkan Rafael harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita, dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.
Rafael menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, dan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Rafael Alun hanya mengatakan: “Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebelum memutuskan untuk tidak berkomentar lebih lanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang yang berlangsung sekitar 2 jam pada Senin, 8 Januari 2024.
Rafael diwajibkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan.
Pembacaan putusan mencapai tahap akhir sekitar pukul 14.00 WIB, di mana Hakim Suparman Nyompa mengumumkan bahwa Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, waktu yang dibutuhkan untuk membacakan nasib aset-aset Alun yang disita membuat sidang berakhir pada pukul 14.33 WIB.
Daftar aset yang disita cukup melimpah, sehingga Hakim memutuskan pada vonis dan membacakan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.
Hakim memberikan pertimbangan memberatkan bahwa Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, pertimbangan meringankan melibatkan fakta bahwa Rafael belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki status sebagai kepala keluarga.
Selain itu, masa pengabdian Rafael sebagai PNS selama 30 tahun juga dianggap sebagai hal yang meringankan.
Meskipun dihadapkan pada vonis yang berat, Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas dan tanpa memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan.
Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tampaknya masih menjadi pertimbangan bagi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.***