Ilustrasi mucikari (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Satuan kepolisian Polres Serang telah menangkap seorang muncikari yang mengexploitasi korban perempuan untuk melakukan pekerjaan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muncikari inisial MAS (50) ditangkap di sebuah warung remang-remang di Jalan Cikande-Rangkasbitung.
Tersangka tersebut diketahui menjual perempuan inisial MAR (31) kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300 ribu untuk melakukan hubungan seksual.
Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari bisnis prostitusi tersebut. Korban Mar hanya menerima Rp 200 ribu untuk setiap layanannya pada pria hidung belang.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” kata Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady pada Senin (8/1)
Tersangka telah menggunakan warung remang-remang tersebut selama satu tahun untuk praktik prostitusi.
Sementara itu, masyarakat setempat juga melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polres Serang.
Selain itu, kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa MAS dan MAR telah diamankan ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” paparnya.
Tersangka mengakui melakukan praktik prostitusi demi mendapatkan keuntungan selama satu tahun tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP.
Kasi Humas AKP Dedi Djumhaedi menambahkan bahwa tersangka MAS tidak menggunakan aplikasi kencan dalam melakukan praktik prostitusi.
“Langsung di tempat, bukan (melalui aplikasi) MiChat, korban hanya satu orang,” tambahnya.