Ilustrasi kopi beracun yang diduga menewaskan siswi SMP di Pacitan ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di rumah pelapor yang beralamat di Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Sukatmini, ibu korban, melaporkan bahwa putranya MRS (14 tahun), meninggal setelah minum kopi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun sudah diberi air minum, korban tiba-tiba jatuh dan mengalami kejang-kejang.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Sudimoro, namun dinyatakan meninggal dunia.
“Ayah korban, Tuari, membuat dua gelas kopi; satu untuk dirinya dan satu untuk korban. Setelah 30 menit, korban mengeluhkan rasa pahit dan kepala pusing,” ungkap Kasat Reskrim AKP Untoro di lokasi, Kamis (11/1/2024).
Selama olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satreskrim berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti seperti seragam Pramuka korban, sisa kopi merk Neo Coffee, beserta handphone korban dan soft case.
Untuk mendukung proses penyelidikan, Satreskrim sedang melakukan penggalian makam korban guna melakukan autopsi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.
“Bongkar mayat tujuannya untuk mencari bukti pendukung terkait penyebab kematian korban, dan memastikan apa benar kopi yang diminum korban mengandung racun,” terangnya.
Ibu korban, Sukatmini, juga mengaku kehilangan ATM dan uang tunai yang disimpan di lemari.
Korban, MRS, merupakan siswa kelas 2 MTs setempat. Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pacitan menegaskan akan melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini kebenaran dan keadilan serta meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama jika diperlukan.