Polisi rutan Ponorogo berhasil amankan kurir pengantar penyeludupan obat terlarang di nasi bungkus ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polisi terus mengembangkan kasus penyelundupan 500 pil dextro ke Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Ratusan pil tersebut dibawa oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial MC (54) untuk anaknya yang ditahan di sana, dengan inisial ECP (30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap saat MC (54) membawa ratusan pil dextro tersebut saat mengantar nasi untuk anaknya yang tengah ditahan atas kepemilikan narkoba di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
“Kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Tersangka berinisial P warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Rabu (3/1/2024).
“MC dan ECP kami periksa. Hingga muncul nama P yang merupakan kurir pil dextro itu. Total bukan 500 butir melainkan 845 butir,’kata AKP Choirul
MC mengakui bahwa ECP meminta dia untuk mengambil barang haram tersebut dari seorang penjual di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan.
“ECP memberitahu bahwa bapaknya (MC) akan membesuk. Sehingga menyuruh untuk membungkusnya bersama nasi. Bapaknya (MC) ya namanya orang tua terima begitu saja tanpa memeriksa,” terangnya
Saat ini, status ECP dan MC masih menjadi saksi dalam kasus ini. Menurut AKP Choirul, yang dapat diproses sesuai undang-undang kesehatan hanyalah peredaran obat tersebut.
“Sedangkan barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sedikitnya 500 pil dextro terlarang gagal masuk ke Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Selasa, 2 Januari 2024.