Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tiga pemuda ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku masing-masing berusia 19 dan 20 tahun. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan. Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana pada Kamis, (11/1).
Kasus ini diawali dari laporan pihak korban yang baru dilaporkan pada 7 Januari 2024. Aksi pemerkosaan ini terjadi pada September 2023 di salah satu pos sekuriti SPBU di Kecamatan Tamalate.
“Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate,” lanjutnya.
Pelaku pertama menemui korban di rumah sakit dan memaksanya naik ke atas motor. Pelaku dalam keadaan mabuk dan nekat melakukan aksinya.
“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki, satu lorongki,” ungkap Devi
Korban yang tidak bisa melawan sempat memberikan perlawanan tetapi tetap tidak berhasil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.