Pelaku penipuan psk senilai Rp40 juta (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada Senin tanggal 29 Januari 2024, seorang pemuda bernama Fahri (26) ditangkap oleh polisi karena menipu seorang pekerja seks komersial (PSK) di Tamansari area, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengungkapkan bahwa Fahri mengajak korban berkenalan melalui media sosial dan membawa korban ke sebuah hotel.
“Pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial AT (29), yang menjadi korban dalam kejadian ini,” tulis keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Di hotel, Fahri berpura-pura meminjam handphone korban untuk memesan makanan. Pelaku kemudian berhasil mendapatkan PIN ATM korban dan kabur dengan membawa uang, ATM, dan handphone korban.
“Setelah tiba di hotel, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan mau memesan makanan,” kata Adhi.
Korban mencoba memblokir rekeningnya tapi terlambat karena pelaku telah menguras ATM miliknya.
Korban mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari pada 18 Januari 2024.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 40 juta. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis, 18 Januari 2024,” tuturnya.
Polisi melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap di Bekasi setelah menjual barang korban melalui Facebook.
Pelaku sekarang ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.