Pelaku penyebar ujar kebencian (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ucapan kebencian melalui media sosial Tiktok.
Pria tersebut ditangkap karena memposting video yang dapat memicu kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe saat pemakamannya di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang terlihat dalam video tersebut.
Pria tersebut dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta KUHP.
Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menangani kasus seperti ini adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ruang siber dari konten negatif.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Polisi juga berusaha untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dalam menghindari hoax, mis informasi, dan ucapan kebencian melalui kerjasama dengan lembaga terkait.