Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada perayaan Imlek tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Sebanyak 34 narapidana yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Berdasarkan data per 17 Januari 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta anak binaan di Indonesia mencapai 272.106 orang, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung (12 narapidana), disusul Kalimantan Barat (7 narapidana), dan Jawa Tengah (3 narapidana).

Baca Juga :  Diduga ODGJ, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Pria di Paju Ponorogo

Menteri Imipas, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan.

Selain sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif, kebijakan ini juga membantu mengurangi beban anggaran negara, khususnya dalam hal biaya makan narapidana, yang diperkirakan mencapai Rp18,6 juta.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa program remisi juga menjadi salah satu strategi untuk menangani masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Ia berharap para penerima remisi terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas.

Kebijakan ini berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berita Terkait

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah
Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi
Serangan Israel di Gaza Selatan Kembali Terjadi 1 Jurnalis Tewas 9 Lainnya Luka-Luka
Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya
Sudah Hampir Usai, Jumlah Wisatawan di Jawa Tengah Menurun 8 Persen
Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya
Bupati Ponorogo Ultimatum ASN yang Telat Masuk Usai Libur Lebaran
Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pria Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Berita Terkait

Tuesday, 8 April 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah

Tuesday, 8 April 2025 - 09:31 WIB

Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi

Tuesday, 8 April 2025 - 09:14 WIB

Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya

Tuesday, 8 April 2025 - 09:10 WIB

Sudah Hampir Usai, Jumlah Wisatawan di Jawa Tengah Menurun 8 Persen

Tuesday, 8 April 2025 - 09:02 WIB

Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya

Berita Terbaru