Pemerintah Memiliki Rencana untuk Menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor. |
SwaraWarta.co.id – Pemerintah berencana menaikkan pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan bermesin konvensional atau ICE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, mengumumkan rencana ini.
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak
kendaraan non-listrik dalam upaya meningkatkan subsidi bagi pengguna
transportasi umum.
Pada hari, Kamis, 18 Januari 2024, Luhut menyatakan hal itu
melalui video conference saat peluncuran BYD Indonesia.
Luhut juga menyatakan bahwa ada tujuan tambahan untuk
rencana menaikkan pajak untuk kendaraan non-listrik, salah satunya adalah untuk
mengevaluasi dampak yang akan dihasilkan pada polusi udara.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan merencanakan berbagai
strategi untuk menekan dan mengurangi polusi udara sehingga masyarakat
Indonesia menjadi lebih sehat.
Dia menegaskan bahwa tindakan nyata pemerintah untuk
mengurangi polusi udara dengan berbagai cara adalah cara negara menghadapi
masalah polusi udara.
Pemerintah merencanakan untuk menaikkan pajak kendaraan
bermotor, yang menghasilkan banyak komentar di media sosial. Rencana tersebut
tidak disukai mayoritas orang.
Netizen menulis, “Setelah pajak THM naik… pajak kendaraan bermotor naik… kemudian pajak apa lagi yang naik… apakah ini yang
dinamakan dijajah di negeri sendiri?” Netizen lain menyatakan bahwa
tampaknya ada hubungannya.
“Negara merdeka serasa dijajah pemerintah
sendiri,” kata netizen lainnya. Bahkan ada netizen yang dengan sarkas
meminta pemerintah juga menetapkan pajak oksigen. “Nafas pajakin juga
pak!” kata netizen tersebut.
Netizen lainnya menyatakan, “Semua orang dimobilisasi,
sementara tranparansi dan dampak pajak tadi minim ke publik. Mungkin dalam
waktu dekat akan ada pajak masuk toilet mini market.”