Potret pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Banyumas (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial SR (22) telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap teman dekatnya di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menjerat SR dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
“Di mana ancamannya hukuman mati, atau penjara minimal 20 tahun,” kata Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah kepada wartawan, Jumat (5/1)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan memaparkan kronologi kejadian yang dimulai saat SR menjemput korban untuk jalan-jalan pada hari Natal.
“Korban dijemput di rumahnya pada saat hari Natal kemarin. Awalnya pelaku hanya ingin mengajak jalan-jalan,” terangnya.
Namun, SR merasa terpanggil oleh hawa nafsu dan berencana memperkosa korban, kemudian membunuhnya karena khawatir ketahuan.
“Karena hawa nafsu itu takutnya pada saat dilakukan pemerkosaan ketahuan dan dilaporkan lebih bagus sekalian dihabisi,” ungkapnya.
SR menganiaya korban hingga meninggal dengan menggunakan helm dan kayu. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di seluruh tubuhnya yang menyebabkan kematiannya.
Korban merupakan seorang wanita beranak satu dan sudah menikah, namun saat kejadian suaminya sedang tinggal di Jakarta.
Sementara itu, SR dan korban sebelumnya kenal melalui media sosial Facebook, dan ini adalah pertemuan pertama mereka.
“Pelaku merupakan teman dekat korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook 5 bulan lalu. Jadi ini merupakan pertemuan pertama keduanya,” terangnya