Pelaku Percobaan Pemerkosaa Terhadap Karyawan Mixue Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi percobaan pemerkosaan terhadap karyawan Mixue (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan SJ (25), seorang warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, SJ akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan bernama RS (22), yang bekerja di Mixue di wilayah Kabupaten Lebak. 

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat dikonfirmasi, pada Jumat 28 Desember 2023.

Sementara itu, pelaku berprofesi sebagai tim auditor di wilayah Jabar-Banten di sebuah perusahaan waralaba es krim. 

Kejadian ini terjadi pada 18 Desember 2023 di sebuah hotel di Rangkasbitung. 

Baca Juga :  Remaja di Jember Tewas Usai Ditendang Pelatih Pencak Silat, Begini Kronologinya!

Penyidik menjerat SJ dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan. 

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut,” ungkapnya.

“Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja,”imbuhnya.

“Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Menurut polisi, keadilan bagi korban harus diutamakan sebagai seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. 

Pada 21 Desember 2023, RS melaporkan kejadian ke Polsek Rangkasbitung dan pada 28 Desember 2023, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa
Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas
Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim
Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang
Tok, Partai Pengusung Resmi Daftarkan Sherly Tjoanda untuk Gantikan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara 2024
Tragis, Sales Minuman Diperkosa Orang Tak Dikenal
1006 Rumah ada di Zona Hitam, BPBD Kota Bogor Usul Relokasi

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 10:14 WIB

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 October 2024 - 10:08 WIB

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 October 2024 - 09:58 WIB

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas

Friday, 18 October 2024 - 09:50 WIB

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 October 2024 - 09:45 WIB

Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB