Ilustrasi percobaan pemerkosaan terhadap karyawan Mixue (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan SJ (25), seorang warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, SJ akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan bernama RS (22), yang bekerja di Mixue di wilayah Kabupaten Lebak.
“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat dikonfirmasi, pada Jumat 28 Desember 2023.
Sementara itu, pelaku berprofesi sebagai tim auditor di wilayah Jabar-Banten di sebuah perusahaan waralaba es krim.
Kejadian ini terjadi pada 18 Desember 2023 di sebuah hotel di Rangkasbitung.
Penyidik menjerat SJ dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut,” ungkapnya.
“Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja,”imbuhnya.
“Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.
Menurut polisi, keadilan bagi korban harus diutamakan sebagai seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.
Pada 21 Desember 2023, RS melaporkan kejadian ke Polsek Rangkasbitung dan pada 28 Desember 2023, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.