Pelaku Percobaan Pemerkosaa Terhadap Karyawan Mixue Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi percobaan pemerkosaan terhadap karyawan Mixue (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menetapkan SJ (25), seorang warga Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus percobaan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, SJ akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan bernama RS (22), yang bekerja di Mixue di wilayah Kabupaten Lebak. 

“Benar (Sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno saat dikonfirmasi, pada Jumat 28 Desember 2023.

Sementara itu, pelaku berprofesi sebagai tim auditor di wilayah Jabar-Banten di sebuah perusahaan waralaba es krim. 

Kejadian ini terjadi pada 18 Desember 2023 di sebuah hotel di Rangkasbitung. 

Baca Juga :  Pisau Santoku: Peralatan Klasik Dapur Jepang

Penyidik menjerat SJ dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan. 

“Tentu hal tersebut menjadi kewenangan penyidik, dan mereka punya pertimbangan kenapa menerapkan pasal tersebut,” ungkapnya.

“Walaupun kita punya pandangan lain misal bisa diterapkan pasal lain yakni percobaan perkosaan, cabul, pelecehan seksual di tempat kerja,”imbuhnya.

“Tapi ternyata penyidik punya pandangan lain dengan menerapkan Pasal 6 huruf a,” kata Diki.

Menurut polisi, keadilan bagi korban harus diutamakan sebagai seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. 

Pada 21 Desember 2023, RS melaporkan kejadian ke Polsek Rangkasbitung dan pada 28 Desember 2023, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual oleh Tersangka Agus di Mataram: 49 Adegan Diperagakan
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Wednesday, 11 December 2024 - 20:24 WIB

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual oleh Tersangka Agus di Mataram: 49 Adegan Diperagakan

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB