Polresta Malang ungkap motif pembunuhan disertai mutilasi ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polresta Malang Kota telah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh tersangka berinisial AR.
AR merupakan seorang pria berusia 39 tahun terhadap korban berinisial AP, seorang wanita berusia 34 tahun yang berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa motif pelaku untuk membunuh korban karena tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
“Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Danang.
Antara pelaku dan korban saling mengenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan, di mana pelaku mengiklankan jasa pijat dan jasa ilmu gaib atau guna-guna.
Korban menghubungi pelaku dan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa ilmu gaib tersebut.
Namun pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku dan menyatakan bahwa ilmu gaib tidak berhasil.
“Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut,” tuturnya.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melakukan mutilasi pada tubuh korban dan memotongnya menjadi sembilan bagian.
Potongan tubuh tersebut dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang setelah dimasukkan ke dalam tiga kantong kresek besar.
Namun, potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.
“Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan anggota keluarga korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Kendaraan milik korban kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sehingga personel Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada tanggal 4 Januari 2024 setelah melakukan pendalaman dan memperoleh bukti kuat.
Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup