Mantan Presiden AS, Donald Trump Terancam Kena Ganti Rugi Sebesar Rp1,3 Triliun

Avatar

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Donald
Trump Terancam Kena Ganti Rugi Sebesar Rp1,3 Triliun.

SwaraWarta.co.id – Sebuah pengadilan federal di Amerika Serikat baru-baru ini memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi sebesar 83,3
juta dolar AS (sekitar Rp1,31 triliun) kepada seorang penulis kolom atas
komentar merendahkan yang diucapkan oleh mantan presiden Donald Trump.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar yang mencemarkan nama baik itu dilontarkan oleh Donald Trump saat menjabat sebagai presiden pada tahun 2019. 

Komentar tersebut terkait
dengan klaim bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap penulis kolom
tersebut pada tahun 1990-an.

Donald Trump, yang saat itu berusia 77 tahun dan merupakan
calon nominasi presiden dari Partai Republik, menilai keputusan juri sebagai
“sangat aneh” dan menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.

Baca Juga :  Makin Panas, Hasil Visum Lolly jadi Kunci Nasib Vadel

Penulis kolom yang dimaksud adalah Jean Carroll, yang dalam
memoarnya pada tahun 2019 mengklaim bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti
sebuah pusat perbelanjaan di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tudingan tersebut, mengklaim bahwa Carroll
berbohong demi keuntungan penjualan bukunya. Hal ini dilaporkan oleh ANTARA
dari Kyodo-OANA.

Pihak Jean Carroll menuntut Trump untuk membayar setidaknya
24 juta dolar AS (sekitar Rp378 miliar) sebagai ganti rugi. Mereka berpendapat
bahwa Trump menggunakan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter
Carroll.

Pada Jumat, 26 Januari, juri akhirnya mengeluarkan keputusan
untuk memberikan kompensasi sebesar 18,3 juta dolar AS (sekitar Rp288 miliar)
dan ganti rugi sebesar 65 juta dolar AS (sekitar Rp1 triliun).

Baca Juga :  Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

Keputusan pengadilan lain pada Mei tahun lalu telah
memerintahkan Trump untuk membayar lima juta dolar AS (sekitar Rp78 miliar)
dalam gugatan perdata terkait pelecehan seksual terhadap Carroll.

Sementara itu, mantan presiden Trump saat ini tengah
menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus yang berbeda, termasuk
keterlibatannya dalam kerusuhan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Berita Terkait

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa
Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas
Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim
Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang
Tok, Partai Pengusung Resmi Daftarkan Sherly Tjoanda untuk Gantikan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara 2024
Tragis, Sales Minuman Diperkosa Orang Tak Dikenal
1006 Rumah ada di Zona Hitam, BPBD Kota Bogor Usul Relokasi

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 10:14 WIB

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 October 2024 - 10:08 WIB

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 October 2024 - 09:58 WIB

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo Bakal Hadir : Kalau Nggak Ada Tugas

Friday, 18 October 2024 - 09:50 WIB

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 October 2024 - 09:45 WIB

Budi Arie Beri Kode Tak Jabat jadi Menteri Kominfo, Terungkap Ini Posisinya Sekarang

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB