KPAI Larang Anak Ikut Kampanye Pemilu-SwaraWarta.co.id (Sumber: VOA) |
SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, telah mengeluarkan saran untuk menghindari membawa anak-anak saat mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sylvana menekankan bahwa demokrasi di masyarakat belum cukup mampu melindungi anak-anak, sehingga KPAI menyarankan agar mereka tidak hadir dalam kampanye atau pertemuan massa yang melibatkan risiko kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa anak.
KPAI, selama hampir 10 tahun melakukan pengawasan hak partisipasi anak dalam konteks Pemilu, mengidentifikasi 15 bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan anak.
Salah satu fenomena yang sulit dicegah adalah membawa anak-anak dalam keramaian publik selama masa kampanye, yang menurut Sylvana perlu upaya pencegahan agar orang tua tidak selalu membawa anak-anak dalam event kampanye.
Sylvana menyoroti kesulitan orang dewasa dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak selama kegiatan kampanye.
Dalam dialog dengan Kabareskrim Polri, mereka menegaskan risiko kerumunan yang tidak dapat diprediksi dan bisa membahayakan anak-anak dalam hal kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Aduan yang banyak dilaporkan ke KPAI selama kampanye Pemilu 2024 melibatkan anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.
Sylvana mencatat hampir 10 kasus aduan, baik dari calon legislatif maupun kelompok tim capres dan cawapres.
Anak-anak juga menjadi target kampanye, dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye.
Aduan lain yang mencuat adalah praktik politik uang, di mana anak-anak dibayar oleh pihak calon legislatif untuk melakukan kampanye.
KPAI mendapatkan informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.
Meskipun KPAI menghormati partisipasi anak, mereka mendorong agar partisipasi tersebut tetap mengacu pada nilai-nilai etis.
Sylvana menekankan pentingnya pendampingan orang dewasa agar anak-anak dapat menyampaikan pendapatnya di ruang publik dengan bijak.
KPAI juga mendukung pendidikan politik bagi anak-anak pemilih pemula, terutama yang telah mencapai usia hak pilih 17 tahun.
Di sisi lain, untuk anak-anak di bawah usia pemilih pemula, KPAI menganjurkan penguatan pendidikan kewarganegaraan.
Sylvana menyatakan keyakinan bahwa kurikulum pendidikan nasional sudah cukup membekali anak-anak tentang pendidikan kewarganegaraan, termasuk nilai-nilai seperti menghormati teman dan menghargai keberagaman.
Dengan demikian, KPAI mengajukan serangkaian rekomendasi untuk melindungi anak-anak selama Pemilu, termasuk upaya pencegahan membawa anak-anak ke keramaian kampanye, pendampingan orang dewasa, penekanan pada nilai-nilai etis dalam partisipasi anak, dan dukungan untuk pendidikan politik serta kewarganegaraan.
Sylvana Maria menegaskan komitmen KPAI dalam memastikan hak dan perlindungan anak selama proses demokrasi, khususnya dalam konteks Pemilu.***