Pelantikan Petugas KPPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI) |
SwaraWarta.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi terbentuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukannya sendiri langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para anggotanya telah aktif bekerja sejak 25 Januari 2024, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu tersebut.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan pengajuan anggaran dari KPU.
Gaji KPPS mengalami peningkatan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; (Pemilu 2019: Rp 900.000)
– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; (Pemilu 2019: Rp 850.000)
– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; (Pemilu 2019: Rp 650.000)
– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Dari perbandingan dengan Pemilu sebelumnya, terdapat kenaikan gaji mulai dari Rp 200.000 untuk gaji Satlinmas, Rp 600.000 untuk gaji anggota KPPS, hingga Rp 650.000 untuk gaji ketua KPPS.
Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Santunan yang diberikan meliputi:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Untuk proses pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, diperkirakan pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja KPPS selesai atau setelah tanggal 23 Februari 2024.
Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berlangsung hingga 23 Februari 2024.
Dengan demikian, peningkatan gaji dan perlindungan yang diberikan kepada KPPS Pemilu 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan keamanan finansial kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang turut berperan dalam menjaga demokrasi negara.***