Aplikasi X akan bersihkan konten judi online ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa platform media sosial X telah menghapus konten iklan judi online yang pernah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X),” kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Modus operandi penyebaran iklan judi online di platform milik Elon Musk tersebut adalah dengan mengelabui platform tersebut, dengan mengklaim bahwa mereka mempromosikan konten lain, bukan judi online.
Dalam bentuk akun-akun premium berbayar yang dicentang biru, penyebar iklan judi online tersebut sempat melakukan aksinya.
Walaupun begitu, setelah Kementerian Kominfo menegur atas laporan warganet tentang akun mencurigakan yang mempromosikan judi online, platform X langsung menanggapi laporan tersebut.
Semuel menyatakan bahwa pengawasan masyarakat sebagai pengguna platform media sosial, termasuk pengguna X, dapat membantu menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi Indonesia.
Dengan pengguna yang aktif melaporkan konten yang diindikasikan bermasalah, maka platform media sosial dapat lebih cepat menangani bahkan memutus akses dari konten tersebut jika dirasa bermasalah.
“(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan mereduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital),”kata Semuel.
Pada Selasa (9/1), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.
“Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi seperti yang dikutip dari ANTARA.
Peringatan itu disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Dalam surat tersebut, Menkominfo menyuruh X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Menkominfo menegaskan bahwa seluruh pihak yang memuat iklan atau konten judi online, seperti platform X, akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo.