Potret crazy rich Surabaya yang ditangkap akibat korupsi emas ( Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menetapkan pengusaha kaya asal Surabaya bernama Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Kuntadi menyebut crazy Rich Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan yang dilakukannya.
Sebelumnya, Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk.
MA menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kg atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.