Jokowi Sebut Presiden Bebas Memihak, Tim Amin akan Laporkan ke Bawaslu

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim Amin bakal laporkan Jokowi ke Bawaslu
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengatakan bahwa timnya akan mengeluarkan analisis terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan bahwa presiden boleh berpartisipasi dalam kampanye dan mendukung partai. 

Timnas AMIN akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI. Ari mengatakan bahwa pernyataan ini diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Kembali Ungkit Pesan Presiden Prabowo Subianto Usai Kunjungi Kampung Tanggul

Dia menduga banyak fasilitas negara yang sulit dibedakan untuk kepentingan kampanye. 

“(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti,” ujar Ari Yusuf

“Cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar,” tambahnya.

Selain itu, dia juga akan memberikan analisis hukum ini ke KPU RI. Dia berharap bahwa KPU dan Bawaslu akan menanggapi laporannya. 

Ari juga mempertanyakan kapasitas Jokowi jika ikut berpartisipasi dalam kampanye. 

Baca Juga :  Berita Duka dari Keluarga Raffi Ahmad: Mudy Pagau Meninggal Dunia

Dia juga menyindir Jokowi yang menyebutkan hal tersebut saat Prabowo ada di sebelahnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pejabat publik, bahkan presiden, dapat berpartisipasi dalam kampanye dan mendukung partai sesuai dengan aturan yang berlaku, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru