Jokowi Hendak Dimakzulkan?-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest) |
SwaraWarta.co.id – Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024, mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.
Pihak Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi dan bahkan meminta Pemilu tanpa kehadiran Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD: “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi.”
Menurut peraturan perundang-undangan, pemakzulan presiden harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa presiden tersebut memenuhi syarat pemakzulan, seperti terlibat dalam korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
Langkah awal pemakzulan dimulai dengan DPR meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat.
Proses ini memerlukan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR.
MK diharuskan menyelesaikan prosesnya dalam waktu maksimal 90 hari setelah permintaan DPR diterima.
Jika MK menyatakan presiden bersangkutan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.
Terkait dengan wacana pemakzulan Jokowi, tanggapan dari pihak DPR, yang diwakili oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, adalah meminta semua pihak untuk menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.
Puan juga menekankan pentingnya menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 agar tetap damai, serta mengingatkan agar semua aparat dan penegak hukum tetap netral.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada alasan untuk memakzulkan kepala negara.
Menurutnya, pemerintahan Indonesia masih berjalan dengan normal, dan hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Jokowi yang tinggi.
Yandri menyarankan untuk mengikuti proses pemilu yang ada, karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan.
Sejumlah tokoh dari Petisi 100 telah mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024.
Namun, Mahfud menganggap upaya tersebut mustahil dilakukan dalam waktu kurang dari sebulan, mengingat proses pemakzulan memerlukan waktu yang lebih lama.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi isu pemakzulan sebagai mimpi politik dan menekankan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.
Dalam konteks tahun politik, Ari menyoroti adanya pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.***