Potret ketua Bawaslu kota Pacitan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dalam waktu 33 hari menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Pacitan (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan) telah mencatat 6 pelanggaran yang teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menyatakan bahwa terdapat tiga kasus pelanggaran administrasi di tingkat panitia pengawas kecamatan (Panwascam), satu kasus pelanggaran kode etik, dan dua laporan yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu Pacitan menggunakan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penindakan.
Dalam hal pencegahan, Bawaslu Pacitan telah melakukan tindakan sejak awal dengan memanfaatkan dokumen Form A sebanyak 11.362 pada tahun 2023 sebagai dasar.
“Data berupa dokumen Form A sebanyak 11.362 pada tahun 2023 digunakan sebagai dasar,” ujar Syamsul Arifin, Kamis (11/1).
Pencegahan dilakukan sebanyak 345 kali, termasuk pemberian 173 surat imbauan kepada partai politik, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan stakeholder terkait Pemilu,” urainya.
Pencegahan telah dilakukan sebanyak 345 kali, termasuk memberikan surat imbauan kepada partai politik, ASN, dan stakeholder terkait Pemilu yang mencapai 173 surat.
“Koordinasi dilakukan dengan Panwascam dan Pengawas Kecamatan (PKD) untuk menertibkan APK yang melanggar,” terangnya.
Sementara itu, upaya penindakan pun telah dilakukan, di mana terdapat tiga kasus pelanggaran administratif, satu pelanggaran kode etik, dan dua laporan yang tidak diregister.
Saat ini, tahapan Pemilu sedang masuk ke masa kampanye, dan Bawaslu Pacitan mengutamakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran seperti money politik.
Sebagai upaya pencegahan, partai politik diimbau untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
“Kami menginstruksikan partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Penertiban ini dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat mendatang,” ungkapnya
Selain itu, Bawaslu Pacitan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya intervensi dan memastikan akan memperkuat kapabilitas dan kapasitasnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Pacitan membuka ruang saran perbaikan dan koordinasi yang efisien untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Kami juga membuka ruang saran perbaikan dan koordinasi yang efisien untuk menertibkan APK secara mandiri,” ujarnya.
Untuk menghadapi masa kampanye dan pencoblosan yang semakin dekat, Bawaslu Pacitan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kewibawaan proses Pemilu.
Adapun langkah-langkah proaktif seperti penertiban APK yang dijadwalkan akan dilakukan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024.