Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Berhubungan Suami-Istri Menurut Syariat

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hubungan Suami-Istri Menurut Syariat-SwaraWarta.co.id (Sumber: WajibBaca)

SwaraWarta.co.id – Berhubungan suami-istri memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga dalam ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pandangan agama ini, hubungan suami-istri dianggap sebagai sesuatu yang suci dan dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran serta Hadis.

Islam mengajarkan bahwa hubungan badan antara suami dan istri tidak hanya sebagai bentuk keintiman fisik, tetapi juga sebagai wujud kasih sayang dan sarana untuk mencapai tujuan reproduksi.

Agar menjaga kesucian tindakan ini, terdapat tata cara yang diatur dalam Islam.

Sebelum memulai hubungan, pasangan Muslim dihimbau untuk memastikan bahwa niat mereka murni.

Hubungan intim seharusnya dipandang sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperdalam ikatan kasih sayang antara suami dan istri.

Baca Juga :  Doa Sebelum Sesudah Makan, dan Doa Saat Lupa Membaca Doa Makan

Niat yang tulus akan memberikan dimensi spiritual pada tindakan tersebut.

Islam mengatur waktu berhubungan, tidak disarankan melakukan tindakan ini saat puasa atau pada hari-hari terlarang, seperti saat haid atau nifas.

Pasangan harus memilih waktu yang sesuai dengan kondisi fisik dan emosional mereka sebagai langkah untuk menjaga kesucian dalam tindakan tersebut.

Sebelum berhubungan, penting untuk melakukan wudlu atau membersihkan diri.

Ini bukan hanya ritual untuk meningkatkan kesucian dalam Islam, tetapi juga menandakan kesiapan spiritual.

Wudlu merupakan persiapan fisik dan spiritual sebelum terlibat dalam tindakan tersebut.

Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah saling menghormati pasangan.

Suami dan istri dihimbau untuk saling menghargai satu sama lain selama berhubungan.


Baca Juga :  5 Cara Mengatasi Rasa Cemas dan Gelisah dengan Teknik Mindfulness
Hubungan Pasutri Menurut Syariat
Hubungan Pasutri Menurut Syariat-SwaraWarta.co.id (Sumber: WajibBaca)



Ini berarti menghindari tindakan kasar atau memaksa pasangan untuk melakukan sesuatu yang tidak disetujui.

Sebelum memulai hubungan intim, berdoa bersama dengan pasangan menjadi langkah penting.

Ini adalah cara untuk meminta perlindungan dan berkah dari Allah, serta menunjukkan kesatuan spiritual dalam pernikahan.

Selama berhubungan, pasangan harus menghindari perbuatan yang diharamkan oleh agama.

Hal ini mencakup menghindari hubungan di luar pernikahan atau melakukan praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, melalui pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ini, pasangan Muslim dapat menjalani hubungan yang diarahkan pada tujuan spiritual dan menjaga kesucian dalam pernikahan mereka sesuai dengan ajaran Islam.***

Berita Terkait

7 Cara Menahan Lapar Saat Puasa yang Wajib Kamu Ketahui
Meski Ada Efisiensi, BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Normal
Pangalengan Track Race 2025: Lomba Lari Menantang dengan Lintasan Beragam
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Tetap Sehat dan ASI Lancar
Warna Apa yang Cocok Dikombinasikan dengan Warna Coklat?
5 Cara Memanfaatkan Limbah Plastik yang Baik dan Benar
Ide Menu Sahur Buat Anak, Dijamin Puasa Berjalan Lancar dan Si Kecil Anti Rewel
Menu Sahur Ala Rumahan yang Nggak Bikin Bengkak Pengeluaran

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 07:24 WIB

7 Cara Menahan Lapar Saat Puasa yang Wajib Kamu Ketahui

Friday, 21 February 2025 - 08:56 WIB

Meski Ada Efisiensi, BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Normal

Thursday, 20 February 2025 - 20:11 WIB

Pangalengan Track Race 2025: Lomba Lari Menantang dengan Lintasan Beragam

Thursday, 20 February 2025 - 19:53 WIB

Tips Puasa untuk Ibu Menyusui: Tetap Sehat dan ASI Lancar

Wednesday, 19 February 2025 - 15:08 WIB

Warna Apa yang Cocok Dikombinasikan dengan Warna Coklat?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB