Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Top Sumbar) |
SwaraWarta.co.id – Gadai emas di Pegadaian adalah opsi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan persyaratan yang relatif sederhana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk melakukan gadai emas, nasabah hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti KTP dan menyertakan barang jaminan berupa emas atau berlian.
Proses gadai emas di Pegadaian melibatkan pemberian kredit dengan sistem gadai kepada berbagai lapisan masyarakat untuk keperluan konsumtif atau produktif.
Jaminan dapat berupa emas batangan maupun perhiasan, dan layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian serta Aplikasi Pegadaian Digital.
Syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui melibatkan menunjukkan KTP dan menyerahkan barang jaminan berupa emas atau berlian.
Setelah memahami persyaratan tersebut, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian.
Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan serta kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian.
Selanjutnya, penaksir akan menaksir nilai barang jaminan, dan plafon uang pinjaman ditawarkan kepada nasabah.
Apabila nasabah menyetujui tawaran, langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Surat Bukti Gadai (SBG) adalah dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti gadai emas di Pegadaian, tetapi juga mencantumkan informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Batam) |
SBG tidak boleh hilang karena akan digunakan untuk mengambil kembali barang setelah nasabah melunasi uang pinjaman.
Proses selanjutnya melibatkan pencairan pinjaman, yang dapat diterima dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, namun dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
Pelunasan pinjaman dapat dilakukan kapan saja dan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.
Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian ditentukan berdasarkan besaran pinjaman.
Misalnya, untuk pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tarif sewa modalnya sebesar 1%, sedangkan pinjaman lebih dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta memiliki tarif sewa modal 1,2%.
Begitu juga untuk pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tarif sewa modalnya tetap 1,2%.
Penting untuk dicatat bahwa tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian dihitung per 15 hari dari jumlah uang pinjaman yang diterima oleh nasabah.
Dengan proses yang relatif cepat dan persyaratan yang sederhana, gadai emas di Pegadaian menjadi solusi praktis bagi mereka yang memerlukan dana tunai dengan jaminan keamanan.***