Gadai Emas di Pegadaian, Ribet Nggak? Cek Penjelasannya!

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Top Sumbar)

SwaraWarta.co.idGadai emas di Pegadaian adalah opsi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan persyaratan yang relatif sederhana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan gadai emas, nasabah hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti KTP dan menyertakan barang jaminan berupa emas atau berlian.

Proses gadai emas di Pegadaian melibatkan pemberian kredit dengan sistem gadai kepada berbagai lapisan masyarakat untuk keperluan konsumtif atau produktif.

Jaminan dapat berupa emas batangan maupun perhiasan, dan layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian serta Aplikasi Pegadaian Digital.

Syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui melibatkan menunjukkan KTP dan menyerahkan barang jaminan berupa emas atau berlian.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bantah Adanya Unsur Politik Dibalik Pemberian Pangkat Jendral Kehormatan Prabowo Subianto

Setelah memahami persyaratan tersebut, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian.

Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan serta kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian.

Selanjutnya, penaksir akan menaksir nilai barang jaminan, dan plafon uang pinjaman ditawarkan kepada nasabah.

Apabila nasabah menyetujui tawaran, langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Surat Bukti Gadai (SBG) adalah dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti gadai emas di Pegadaian, tetapi juga mencantumkan informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.


Gadai Emas di Pegadaian
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Batam)
Baca Juga :  Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan



SBG tidak boleh hilang karena akan digunakan untuk mengambil kembali barang setelah nasabah melunasi uang pinjaman.

Proses selanjutnya melibatkan pencairan pinjaman, yang dapat diterima dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, namun dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan kapan saja dan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian ditentukan berdasarkan besaran pinjaman.

Misalnya, untuk pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tarif sewa modalnya sebesar 1%, sedangkan pinjaman lebih dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta memiliki tarif sewa modal 1,2%.

Baca Juga :  Gibran Akan Dampingi Prabowo Subianto di Debat Ketiga Capres Nanti Malam

Begitu juga untuk pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tarif sewa modalnya tetap 1,2%.

Penting untuk dicatat bahwa tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian dihitung per 15 hari dari jumlah uang pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Dengan proses yang relatif cepat dan persyaratan yang sederhana, gadai emas di Pegadaian menjadi solusi praktis bagi mereka yang memerlukan dana tunai dengan jaminan keamanan.***

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB