Ilustrasi berbuat mesum (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dua orang guru SD di Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas di sekolah dan diberhentikan sementara mengajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua guru yang melakukan aksi tidak senonoh tersebut mengakui kesalahannya. Bahkan, keduanya melaku khilaf.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa guru tersebut berasal dari program PPPK dan diangkat pada tahun 2022 dengan inisial E (41 tahun) dan N (39 tahun).
“Klarifikasinya tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuannya spontan saat menunggu jam ekstra,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada awak media,Jumat (26/1)
Saat ini, kedua guru tersebut masih aktif sebagai PPPK tetapi diberhentikan sementara mengajar di sekolah. Nunuk Setyowati masih menunggu keputusan dari BKPPD tentang status mereka.
Statusnya tidak mengajar kalau P3K-nya tetap sambil menunggu keputusan dari BKPPD,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Taufik Aminudin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Januari dan laporan baru diterima pada Senin, 22 Januari.