Potret Denise Chariesta (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Denise Chariesta tidak hadir pada panggilan Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Denis Chariesta meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Minggu (31/12).
“Tidak hadir,” ujar Hadi pada Minggu (31/12).
Denise sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (29/12).
Denise dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Razman Arif, dengan menyebarkan kata-kata negatif melalui sebuah podcast.
Selain itu, Denise Chariesta juga membuat karangan bunga yang ia unggah di akun Instagramnya.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil Denise untuk diperiksa pada Senin (8/8/2022).
Setelah lebih dari setahun, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka pada 22 Desember 2023.
Kini, Denise Chariesta diminta untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait statusnya sebagai tersangka.
Namun, ia mangkir dari pemeriksaan pertama dan meminta agar jadwal pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali sesuai dengan permintaannya.
“Minta ditunda pemeriksaannya melalui surat. Ya (dijadwal ulang),” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi Wahyudi juga menyebut bahwa pasal yang dituduhkan kepada Denise adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,” ujarnya.