Ditetapkan Sebagai Tersangka, Denise Chariesta Tak Hadir di Proses Penyidikan

- Redaksi

Monday, 1 January 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Denise Chariesta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Denise Chariesta tidak hadir pada panggilan Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denis Chariesta meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Minggu (31/12).

“Tidak hadir,” ujar Hadi pada Minggu (31/12).

Denise sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (29/12).

Denise dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Razman Arif, dengan menyebarkan kata-kata negatif melalui sebuah podcast.

Selain itu, Denise Chariesta juga membuat karangan bunga yang ia unggah di akun Instagramnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil Denise untuk diperiksa pada Senin (8/8/2022). 

Baca Juga :  Peningkatan Performa Timnas U-20: Pelatih Indra Sjafri Puas dengan Hasil Uji Coba Melawan Suwon FC

Setelah lebih dari setahun, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka pada 22 Desember 2023.

Kini, Denise Chariesta diminta untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait statusnya sebagai tersangka. 

Namun, ia mangkir dari pemeriksaan pertama dan meminta agar jadwal pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali sesuai dengan permintaannya. 

“Minta ditunda pemeriksaannya melalui surat. Ya (dijadwal ulang),” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi Wahyudi juga menyebut bahwa pasal yang dituduhkan kepada Denise adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,” ujarnya.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru