Penghinaan Jokowi yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Relawan Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Butet Kertaradjasa ke kepolisian setempat pada Selasa, 30 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dianggap melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Kulonprogo beberapa waktu lalu.
Butet dilaporkan oleh unsur relawan seperti Pro Jokowi DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan tersebut dikawal oleh Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran DIY.
Dari video yang tersebar luas, Butet terbukti melecehkan Jokowi dengan menggunakan kata-kata yang kasar dan mengolok-olok partai PDIP.
“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” Ungkap Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto.
Sebagai seorang budayawan, penampilan Butet di depan masyarakat dinilai tidak lengkap karena seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik.
“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.
Sedangkan ketika berkampanye, dirinya menekankan agar para calon pasangan tidak melontarkan kata-kata kasar dan lebih menonjolkan program kerjanya.
“Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.
Pelaporan ini mengacu pada pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan saksi dan rekaman video sebagai bukti.
“Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.
Relawan Jokowi memilih menyampaikan kepada pihak berwenang daripada bertindak sendiri.