Dikawal TKD Prabowo-Gibran, Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penghinaan Jokowi yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Relawan Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Butet Kertaradjasa ke kepolisian setempat pada Selasa, 30 Januari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dianggap melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Butet dilaporkan oleh unsur relawan seperti Pro Jokowi DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan tersebut dikawal oleh Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran DIY. 

Dari video yang tersebar luas, Butet terbukti melecehkan Jokowi dengan menggunakan kata-kata yang kasar dan mengolok-olok partai PDIP. 

“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” Ungkap Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto.

Baca Juga :  Pemilihan Jam Tangan untuk Anak Laki-Laki, Apa yang Perlu Diperhatikan

Sebagai seorang budayawan, penampilan Butet di depan masyarakat dinilai tidak lengkap karena seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik. 

“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.

Sedangkan ketika berkampanye, dirinya menekankan agar para calon pasangan tidak melontarkan kata-kata kasar dan lebih menonjolkan program kerjanya. 

“Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.

Pelaporan ini mengacu pada pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan saksi dan rekaman video sebagai bukti. 

Baca Juga :  Hasil Indonesia VS Vietnam dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.

Relawan Jokowi memilih menyampaikan kepada pihak berwenang daripada bertindak sendiri.

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 10:27 WIB

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu

Thursday, 17 April 2025 - 09:01 WIB

Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

cara mengatasi keyboard laptop yang tidak bisa mengetik

Teknologi

Keyboard Laptop Macet? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Thursday, 17 Apr 2025 - 13:00 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB