Cara Gadai BPKB di Pegadaian Syariah

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai BPKB di Pegadaian Syariah-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idGadai BPKB motor di Pegadaian Syariah merupakan alternatif yang dapat diambil saat kebutuhan mendesak muncul, dengan menggunakan BPKB sebagai jaminan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses gadai BPKB motor di Pegadaian Syariah melibatkan beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Pegadaian Syariah.

Saat mengunjungi kantor tersebut, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk BPKB asli, STNK asli dan fotokopinya, serta fotokopi KTP dan KK.

Keberadaan dokumen ini penting untuk memudahkan proses gadai BPKB motor.

Selanjutnya, di kantor, Anda akan diberikan pilihan layanan akad.

Terdapat dua pilihan utama, yaitu Akad Rahn dan Akad Arrum.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Tunjuk Bey Machmudin Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

Akad Rahn menggantikan bunga gadai dengan ijarah dan munah, sedangkan Akad Arrum ditujukan untuk pemilik kendaraan dengan usaha mikro.

Dalam Akad Rahn, setelah menentukan pilihan, pihak Pegadaian akan menghitung harga Mahrun atau nilai barang yang digadaikan.

Setelahnya, Anda perlu melengkapi persyaratan dan menunggu pencairan dana sesuai kesepakatan.

Sementara itu, untuk Akad Arrum, prosesnya mencakup pengajuan, verifikasi usaha, dan kelengkapan dokumen.

Untuk Akad Arrum, adanya bukti usaha yang telah berjalan selama setahun diperlukan.

Apabila proses verifikasi dan persyaratan berhasil dilalui, Anda akan mendapatkan persetujuan dan pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

Perlu dicatat bahwa batas maksimal pinjaman yang dapat diperoleh adalah 70% dari taksiran harga kendaraan.


Gadai BPKB di Pegadaian Syariah
Gadai BPKB di Pegadaian Syariah-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompasiana)
Baca Juga :  Tiket Murah MMA 75 Mulai 20 Ribuan, Ayo, Diserbu!



Meskipun gadai BPKB motor bisa menjadi solusi keuangan, perlu diperhatikan beberapa tips yang dapat membantu mengelola pinjaman dengan bijak.

Pertama, gunakan dana pinjaman untuk kebutuhan yang benar-benar penting.

Sebelum memutuskan untuk menggadaikan BPKB motor, pertimbangkan dengan matang agar pinjaman yang diperoleh dapat digunakan secara tepat sasaran.

Kedua, bayar angsuran tepat waktu. Jangan mengabaikan kewajiban membayar angsuran gadai BPKB motor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Langkah ini sangat penting untuk menghindari risiko kredit macet yang bisa berdampak negatif pada keuangan Anda.

Terakhir, pilih lembaga keuangan yang kredibel. Sebelum mengambil keputusan gadai BPKB motor, pastikan memilih lembaga yang memiliki reputasi baik dan terpercaya.

Baca Juga :  KPU Madiun Laporkan Kekurangan Surat Suara, Segera Selesaikan Sebelum Distribusi ke Desa

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan atau masalah keuangan lainnya.

Gadai BPKB motor, meskipun bisa menjadi solusi dalam situasi mendesak, tetap memerlukan kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman.

Kesadaran akan konsekuensi dan kewajiban pembayaran akan membantu menjaga stabilitas keuangan Anda.

Dengan demikian, sebaiknya pertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah gadai BPKB motor.***

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB