Potret bendera partai politik di jalan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Beberapa bendera partai politik dipasang di ruas jalan di Indonesia untuk merayakan pemilihan umum tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diketahui, bendera partai banyak dipasang di pinggir jalan. Bahkan banyak bendera yang diikat di tiang pembatas jalan.
Tetapi, pemasangan ini justru mengganggu lalu lintas dan menutup pandangan pengendara.
Bahkan baru-baru ini, bendera parpol itu membuat kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pasangan kakek-nenek terluka.
“Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh,” Ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero
Ketua Indonesia Traffic Watch menyatakan bahwa pemasangan bendera parpol itu melanggar hukum lalu lintas dan bisa dikenakan pidana.
Sementara itu, sanksi yang diperoleh bisa berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta
“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” Ungkap Edison.
“Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Semua orang harus mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.