Potret jalan yang dipenuhi bendera partai (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Lembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP setempat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil setelah Bawaslu mengimbau partai politik (parpol) untuk menurunkan APK secara mandiri sejak Senin (15/1).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup mengatakan bahwa sebagian besar parpol tidak merespons imbauan yang diberikan selama tiga hari terakhir.
“Kalau imbauan sih sudah sejak tiga hari lalu, tapi nggak tahu surat sudah diterima atau belum. Karena (beberapa waktu) pada saat itu kita kasih, kita nggak ketemu petugas parpol,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, Jumat (19/1)
Hanya satu parpol, yaitu PSI yang melaksanakan imbauan penertiban APK di beberapa titik. Penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakbar pada Jumat (19/1).
“Ada, ada (parpol yang menurunkan APK secara mandiri). PSI menurunkan dan mengundang kita beserta Kesbangpol,” kata Roup.
Prioritas penertiban adalah yang membahayakan pengguna jalan seperti baliho, spanduk, dan bendera-bendera yang terlalu besar.
“Sesuai amanat dari tingkat provinsi, KPU, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, kita segera tertibkan,” kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto.
Pemkot Jakbar mendukung langkah Bawaslu dan menegaskan akan membantu menertibkan APK bersama dengan pihak terkait lainnya.
Personel dari Satpol PP tingkat kota hingga tingkat kelurahan akan ikut terlibat dalam penertiban APK.
“Kami bantu lewat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kelurahan dan kecamatan karena kalau mengandalkan Satpol PP saja personelnya terbatas,” ucap Uus.