Prosedur WNI di Luar Negeri Melakukan Pencoblosan ketika Pemilihan Umum 2024. |
SwaraWarta.co.id – Tinggal hitungan minggu, pemilihan umum
2024 akan diadakan. Baik warga negara di tanah air maupun WNI di luar negerisangat menantikan pesta demokrasi lima tahun sekali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga
memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024.
Tetap ada kemungkinan bagi para WNI yang berada di luar
negeri untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara untuk calon presiden yang
mereka pilih. Pemilihan di luar negeri diselenggarakan oleh KPU melalui PPLN.
Untuk mendukung kepemimpinan Indonesia selama lima tahun ke
depan, WNI harus semaksimal mungkin memanfaatkan kesempatan untuk
berpartisipasi dalam Pemilu.
Sangat penting bagi mereka yang ingin berpartisipasi untuk
mengetahui bagaimana WNI di luar negeri dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Sesuai dengan Peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022, WNI di luar
negeri juga diharuskan mengikuti pemilihan 2024. Pemilu di luar negeri akan dilakukan
lebih awal.
Untuk WNI yang tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar
negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara.
WNI yang berada di luar negeri memiliki kemampuan untuk
menggunakan hak pilihnya melalui PPLN.
Berikut ini cara WNI di luar negeri ikut Pemilu yang bisa
melalui tiga metode:
1. Mencoblos Langsung di TPSLN
WNI dapat menggunakan hak suara mereka di pemilu dengan
datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN).
Ini dapat dilakukan dengan mengunjungi TPS di Kedutaan Besar
atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.
2. Memasukan Suara ke KSK
WNI juga dapat mengambil bagian dalam Pemilu 2024 dengan
mengirim suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).
WNI yang lokasinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan opsi
ini untuk mencoblos surat suara kemudian memasukkannya ke dalam KSK.
3. Mengirim Suara Melalui Pos ke PPLN
Bagi WNI yang berada di luar TPSLN, mereka juga dapat
mengikuti pemilu dengan mengirimkan suara melalui pos. Mereka dapat mencoblos
surat suara dan kemudian mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
Perlu diingat bahwa pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih
awal (early voting) dibandingkan dengan penyelenggaraan di dalam negeri, tetapi
proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan jadwal di
dalam negeri.
Persyaratan Pemilih dalam Pemilu 2024
Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu
2024. Berikut ini syarat-syarat pemilih untuk bisa mengikuti pemilu mendatang,
dilansir dari laman resmi KPU:
- WNI
yang sudah berumur 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin; - Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; - Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; - Berdomisili
di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat
Perjalanan Laksana Paspor; - Dalam
hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan - Tidak
sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.