Bawaslu dan Satpol PP Jakarta, Tertibkan APK di Tiga Wilayah Ibu Kota

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APK Ditertibkan di Beberapa Titik di Jakarta-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Ibu Kota menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Gatot Subroto dan Rasuna Said, Jakarta Selatan; serta daerah Matraman, Jakarta Timur.

Benny menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil kerjasama antara Bawaslu DKI, Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik, serta jajaran tingkat kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Diselidiki, Ini Faktanya!

Upaya penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan lokasi yang terlihat semrawut.

Namun, Benny juga mengakui bahwa kendala utama dalam kegiatan ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.

“Karena SDM kami kan terbatas, sebenarnya Satpol PP selaku penegak perda itu bisa juga melakukan eksekusi secara langsung,” ujarnya.

Benny menekankan bahwa kampanye seharusnya menjadi ajang edukasi politik yang memberikan pencerahan, bukan malah membahayakan pengguna jalan.

Bawaslu DKI telah mengimbau partai politik peserta pemilu dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

Bawaslu DKI melakukan hal ini karena merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Diam-Diam Baim Wong Ajukan Cerai: Apa Alasan di Balik Gugatan Talak untuk Paula Verhoeve?

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan dari Bawaslu DKI Jakarta.

Diantara tempat terlarang yang menjadi sorotan adalah pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, di mana sejumlah oknum dari partai politik dipergoki memasang APK berupa bendera.

Pencabutan APK di lokasi-lokasi tersebut menandai tindakan keras Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban kampanye menjelang Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Benny Sabdo mengakui bahwa kegiatan penertiban ini masih menghadapi kendala utama yaitu keterbatasan SDM.

Upaya penertiban akan terus dilakukan secara bertahap guna memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Mantan Bupati Sidoarjo Kasus Gratifikasi, Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

Dalam konteks ini, penting bagi partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

Edukasi politik yang benar dan bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi landasan bagi masyarakat dalam membuat pilihan politiknya, sambil tetap menjaga tatanan kota agar tidak terganggu oleh pemasangan APK di tempat yang melanggar aturan.***

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Berita Terbaru