Ilustrasi Utang Negara-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik) |
SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa tim nasional pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan tim kampanye nasional calon presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa batas aman utang pemerintah seharusnya berada pada tingkat 30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60%, hal ini dianggap sebagai batas yang aman.
Meski demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB selalu berada di bawah 40%.
Sekretaris Dewan Pakar Timnas, AMIN Wijayanto Samirin, awalnya menyampaikan bahwa batas utang yang aman, atau level rasio utang terhadap PDB sebesar 30%, dipertimbangkan berdasarkan debt service ratio yang mencerminkan kapasitas keuangan negara untuk membayar bunga dan cicilan pokok utang.
Dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB saat ini mencapai 38%, dengan utang sebesar Rp 8.041,01 triliun, debt service ratio sebenarnya mencapai 40%.
Namun, menurut Wijayanto, batas aman debt service ratio secara global seharusnya berada pada tingkat 30%.
Upaya untuk menurunkan utang diharapkan dapat menurunkan debt service ratio, berdampak pada peningkatan credit rating, dan mengurangi rasio utang dari 38% menjadi 30%.
Wijayanto menambahkan bahwa dalam beberapa literatur, batas aman rasio utang terhadap PDB sebesar 60% dalam UU Keuangan Negara merujuk pada batas yang ditetapkan oleh Uni Eropa, yang juga sebesar 60%.
Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian rasio pajak antara Indonesia dan Eropa, menyatakan bahwa sebenarnya batas risiko seharusnya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan konversi PDB menjadi pajak, yang saat ini masih rendah.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, juga sependapat bahwa level aman rasio utang pemerintah terhadap PDB seharusnya berada pada 30%.
Namun, saat ini, level tersebut telah terlampaui karena dampak pandemi Covid-19, yang mendorong pemerintah untuk meningkatkan utang guna menggerakkan ekonomi.
Eddy menyatakan bahwa penambahan utang pada tahun 2020 mencapai hampir Rp 1.300 triliun akibat Covid-19, dengan kebutuhan dana PEN antara 2020-2022 sebesar Rp 1.645 triliun, yang sebagian besar dibiayai melalui utang.
Oleh karena itu, dengan posisi utang saat ini mencapai 38%, dia menekankan bahwa 30% dianggap sebagai level yang relatif aman sejak dulu.
Untuk mengembalikan utang ke batas yang aman, Eddy menyarankan peningkatan pendapatan negara untuk memperkuat kemampuan membayar utang, salah satunya melalui peningkatan rasio perpajakan.
Selain itu, efisiensi anggaran dengan penghematan subsidi dianggap sebagai cara untuk mengatasi peningkatan utang yang signifikan.
Dalam kesimpulan, pendapat dari tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto menyoroti pentingnya menetapkan batas aman utang pemerintah, yang seharusnya berada pada tingkat 30% terhadap PDB.
Meskipun UU Keuangan Negara menetapkan batas maksimal sebesar 60%, pemikiran ini menggarisbawahi perlunya penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan kemampuan konversi PDB menjadi pajak di tingkat nasional.***