Tersangka TPPO Ditangkap Bareskrim Polri-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri) |
SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah sukses menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa para tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari.
Menurut Brigjen Trunoyudo, para tersangka terlibat dalam perekrutan korban pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.
Proses rekrutmen melibatkan sekitar 10 PMI yang dijadwalkan berangkat ke luar negeri secara bertahap antara Desember 2022 dan Februari 2023.
“Pasca persetujuan, para korban diberikan paspor dan mendapatkan uang fee bervariasi antara Rp3-13 juta,” kata Brigjen Trunoyudo.
Setelah pembuatan paspor, tanpa pemeriksaan medis, para korban dikirim ke luar negeri oleh Elisa, dengan tujuan awal ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata.
Setibanya di sana, mereka diserahkan ke agensi yang dikelola oleh Muhammad dan diakomodasi di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
“Muhammad dan Yakub mengambil alih barang-barang milik korban, seperti paspor, telepon genggam, dan pakaian,” ungkapnya.
Para korban, yang berjumlah 26 orang, dikumpulkan dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara.
Pelanggaran aturan tersebut diancam dengan hukuman.
“Pelaporan oleh para korban kepada kepolisian Turki setelah meminta bantuan sekuriti apartemen memicu penggerebekan,” tambah Brigjen Trunoyudo. Akibatnya, PMI tersebut diserahkan ke KJRI Istanbul, dan korban dipulangkan ke Indonesia.
Dalam kasus ini, Tika diduga berperan dalam menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara Elisa berfungsi sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan para korban ke Turki.
Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jonto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jonto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perbuatan para tersangka mencerminkan seriusnya masalah perdagangan orang, yang merugikan para pekerja migran dan melibatkan praktik-praktik ilegal.
Upaya penegakan hukum, seperti yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, menjadi langkah krusial dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memberantas kejahatan perdagangan orang.
Keberhasilan penangkapan ini juga menyoroti kompleksitas dan tingkat kejahatan dalam kasus TPPO.
Pekerja migran sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan, dan penipuan rekrutmen dengan janji gaji tinggi adalah modus yang sering digunakan.
Hal ini menggarisbawahi perlunya kerjasama antarnegara untuk menanggulangi perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran.
Pentingnya peran otoritas untuk mengawasi dan mengontrol proses perekrutan pekerja migran juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Dalam hal ini, kebijakan yang memastikan keamanan, pemeriksaan medis, dan transparansi dalam proses rekrutmen sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi para pekerja migran dari risiko eksploitasi.
Keberhasilan penyelidikan dan penangkapan ini dapat memberikan pelajaran berharga dalam meningkatkan ketahanan terhadap praktik TPPO di masa depan.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko dan tindakan pencegahan, serta peran aktif pemerintah dalam penegakan hukum, merupakan langkah-langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja migran Indonesia.***