Ayah Tiri di Tangerang Tega Perkosa Anak, Ini Dia Alasannya,!

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak di bawah umur diperkosa ayah tiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang pria dengan inisial S telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang ternyata adalah anak tiri dari S. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena memiliki hasrat seksual. S lalu meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi hukuman.

“Motifnya hasrat,” kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada tanggal 31 Desember 2023. 

Baca Juga :  Coprobot Gambar dan Alasannya Viral

Pelaku, S, adalah ayah tiri korban dan dia telah melakukan tindak kejahatan di luar rumah korban dan pelaku.

Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ungkap S.

Pelaku menggunakan dalih bahwa korban memiliki gangguan psikis dan perlu diobati untuk memaksanya agar korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis” Ungkapnya.

“Kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” kata Arief.

Anehnya, korban sendiri sebenarnya tidak memiliki gangguan psikis. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut pada siapapun.

Pelaku telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat
Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat
Pencurian HP di Masjid Raya Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:52 WIB

Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut

Tuesday, 1 April 2025 - 09:42 WIB

Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:40 WIB

Keributan Terjadu Pasca Salat Idul Fitri di Jakarta Pusat

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB