Ilustrasi pemerkosaan gadis usia 19 tahun (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 29 tahun, yang namanya disamarkan sebagai PN, telah ditangkap setelah memperkosa seorang gadis berusia 19 tahun bernama IM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan aksi keji tersebut. PN dan korban ternyata masih keluarga dekat.
“Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, jadi saat pemerkosaan terjadi pelaku mengancam korban menggunakan pisau,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada awak media, Jumat (12/1)
Kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, di sebuah kebun durian di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu.
Saat itu, ibu korban dan pelaku berniat pergi ke kebun durian lain menggunakan kapal. Namun pelaku berbohong bahwa ia harus kembali ke pondok untuk mengambil obat.
“Iya jadi pelaku ini sama ibu korban mau ke kebun durian satunya menggunakan kapal. Tapi saat di pelabuhan pelaku beralasan mau kembali ke pondok ambil obat dan di pondok saat itu hanya ada korban,” terangnya.
Ibu korban pun curiga, sehingga membatalkan kepergiannya dan memilih menyusul pelaku ke pondok.
Di sana, ibu korban terkejut melihat pelaku terburu-buru meninggalkan pondok dan menemukan anaknya telah diperkosa.
“Karena curiga ibunya korban ini langsung mendatangi anaknya, waktu ibunya ke dalam di situ menemukan celana korban sudah bersimbah darah dan korban mengaku telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.
Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan PN ditangkap pada tanggal 8 Januari setelah bersembunyi di rumah keluarganya.
“Setelah kejadian itu pelaku memilih bersembunyi di rumah keluarganya yang lain dan berhasil kita amankan,” imbuhnya.
PN saat ini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dikhawatirkan dijerat dengan Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.