Sidang Genosida Dimulai, Afrika Selatan Tunjukkan Dokumen dan Bukti-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas.id) |
SwaraWarta.co.id – Afrika Selatan telah mengajukan permohonan sebanyak 84 halaman dalam bahasa Inggris kepada Mahkamah Internasional, menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB sebagai kekuatan pendudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut mencakup bukti terkait keterlibatan Israel dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Dalam permohonannya, Afrika Selatan meminta indikasi tindakan sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang tidak dapat diperbaiki, berdasarkan Konvensi Genosida.
Negara tersebut juga menyerukan pemastian kepatuhan Israel terhadap kewajibannya sesuai dengan Konvensi untuk tidak terlibat, mencegah, dan menghukum genosida.
Dalam permohonannya, Afrika Selatan meminta indikasi tindakan sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang tidak dapat diperbaiki, berdasarkan Konvensi Genosida.
Negara tersebut juga menyerukan pemastian kepatuhan Israel terhadap kewajibannya sesuai dengan Konvensi untuk tidak terlibat, mencegah, dan menghukum genosida.
Omar Awadallah, Asisten Menteri Luar Negeri PBB, menyatakan bahwa Afrika Selatan, sebagai anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih dari itu, Awadallah menegaskan bahwa 153 negara, termasuk Israel, telah menandatangani konvensi tersebut.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini untuk mendapatkan keputusan Mahkamah Internasional terkait langkah-langkah sementara yang diperlukan untuk menghentikan agresi terhadap warga Palestina.
Tujuan lainnya adalah menghentikan penerapan kondisi kehidupan yang sengaja bertujuan untuk menghilangkan mereka secara fisik sebagai sebuah kelompok.
Negara tersebut juga berharap Mahkamah Internasional dapat mencegah dan menghukum komisi, keterlibatan, dan hasutan langsung serta publik terkait genosida.
Selain itu, Afrika Selatan ingin menghapus kebijakan dan praktik yang relevan, termasuk pembatasan masuknya bantuan dan rencana pemindahan paksa.
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948, mulai berlaku pada 12 Januari 1951.
Mahkamah Internasional dijadwalkan mendengarkan Afrika Selatan pada hari pertama sidang mengenai tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.
Peristiwa terbaru termasuk pemboman Israel di dekat Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Deir el-Balah, Gaza tengah, yang menyebabkan sedikitnya delapan orang tewas.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengumumkan bahwa Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bersiap untuk mereformasi PA dan mengambil kendali atas Gaza.
Statistik menyedihkan juga mengungkap bahwa setidaknya 23.357 orang telah tewas dan lebih dari 59.410 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Situasi ini memunculkan keprihatinan global dan meningkatkan tekanan terhadap penyelesaian damai di wilayah tersebut.***