Pelaku Pengeroyokan Anak Anggota DPR, Cogil Mengklaim Dapat Privilege di Tahanan, Pihak Rutan Membantah

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cogil Klaim dapat Previlege di Tahanan-SwaraWarta.co.id (Sumber Tirto.id)

SwaraSwarta.co.id – Selebritas TikTok Satria Mahathir, yang dikenal sebagai Cogil, mengklaim mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dalam kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Satria, pengaruh ayahnya yang merupakan Irjen (Purn) Yuskam Nur, seorang Pati Polri, memainkan peran dalam perlakuan khusus yang diterimanya dari anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut.

Dalam sebuah tayangan Podcast di akun YouTube milik Samuel Christ, Satria mengungkapkan bahwa status ayahnya juga memungkinkannya bebas dari penjara hanya dalam waktu 13 hari, yang ia sebut sebagai “privilege berlaku.”

Ia menilai bahwa dari proses pemeriksaan (BAP) hingga pencabutan berkas, penyidik memperlakukannya dengan baik.

Baca Juga :  Kenapa 30 september Dipasang Bendera Setengah Tiang?

Satria juga menyatakan bahwa ia mendapatkan perlakuan khusus di dalam sel tahanan.

Ia mengklaim sering dibantu dengan pembelian rokok oleh anggota kepolisian yang berjaga.

Selain itu, ia mengklaim memiliki akses bebas keluar-masuk dari sel selama 13 hari ditahan.

Cogil mengatakan bahwa ketika di dalam sel, ia kerap dibelikan rokok. Tapi tidak semuanya, hanya dari bintara-bintara. Selain hal tersebut, ia juga mengaku bisa keluar dari sel,.

Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa sejak awal ditahan, ia mendapatkan ruangan khusus untuk ditempati bersama tiga temannya yang juga menjadi tersangka.

Ia menyatakan bahwa ruangan tersebut merupakan titipan dari pimpinannya agar mereka tidak dipisahkan atau digabung dengan tahanan lain yang terlibat dalam kasus besar.

Baca Juga :  Ngeri! Seorang Pekerja Tewas diterkam Harimau Sumatra di Siak, Riau

Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membantah klaim Satria Mahathir.

Ramadhanto menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau privilege yang diberikan kepada Satria dan rekannya.

Ia menegaskan bahwa keduanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Ramadhanto juga menjelaskan bahwa pembebasan Satria dari tahanan Polresta Barelang disebabkan oleh kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku, bukan karena intervensi dari pihak kepolisian.

Pihak rutan menyebutkan bahwa tidak ada privilege yang diberikan seperti yang disebutkan oleh yang bersangkutan. Para tersangka  diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Polisi sebelumnya menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria Mahathir telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk melakukan restorative justice.

Baca Juga :  Aldila Sutjiadi Lolos ke Babak 16 Besar Ganda Campuran US Open 2024, Ini Prestasi Lainnya!

Kasi Humas Polres Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menyebut bahwa kesepakatan damai terjadi karena adanya perdamaian dan saling memaafkan antara korban dan pelaku.

Sebagai tanggapan terhadap klaim Satria, Ramadhanto menekankan bahwa jika korban tidak mencabut laporan, pihak kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Pihak rutan menyatakan juga bahwa Restorative Justice dilakukan karena korban bersedia damai dan syaratnya juga terpenuhi.

Jika korban tidak mencabut laporan, berkas kasusnya akan kita lanjutkan ke kejaksaan kembali.***

Berita Terkait

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar
Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang
Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi
Mengenal Sosok Prof Brian Yuliarto Guru Besar di ITB, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 16:36 WIB

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar

Friday, 21 February 2025 - 15:21 WIB

Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Friday, 21 February 2025 - 13:27 WIB

Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Friday, 21 February 2025 - 13:19 WIB

Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Berita Terbaru