Ilustrasi promosi judi online (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menegur keras platform media sosial X yang membiarkan iklan judi online beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada keluhan yang diajukan oleh masyarakat akan maraknya iklan judi online di platform ini.
“Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Selasa, (9/1).
Kemenkominfo mengirim surat ke X Corp (Twitter) untuk segera menghapus iklan judi online dari platformnya.
Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan serupa sebelumnya, memberikan teguran keras pada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.
Kemenkominfo menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online dan memberantas judi online sesuai undang-undang.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” tegas Budi.
Hasil upaya ini, Kementerian Kominfo berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online dari situs, IP, aplikasi, dan file sharing selama enam bulan terakhir.
Maksud dari tindakan ini adalah untuk membantu memberantas judi online, karena merugikan rakyat kecil.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet terkait aktivitas judi online.