Pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur ( Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Lima pemuda dari Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih kecil, B, pada akhir tahun 2022.
Kelima pelaku adalah MS (19), FS (17), RS (16), KZ (19), dan SR (26). Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova membenarkan penangkapan tersebut.
Kelima pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian memproses laporan yang diterima dari keluarga korban.
“Kelima korban sudah diamankan kemarin. Mereka diamankan di beberapa lokasi di Lengayang,” Kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, Kamis, (11/1).
“Saat ini keterangan lebih lanjut masih dimintai oleh Unit PPA Polres Pesisir Selatan. Karena kabarnya satu pelaku adalah mantan korban,” ungkapnya.
Saat ini, para pelaku masih dimintai keterangan. Andra Nova mengatakan bahwa salah satu dari mereka bahkan pernah menjadi korban.
Laporan tersebut telah diterima pada Januari 2023, namun setelah memperoleh cukup bukti, baru-baru ini kepolisian berhasil menangkap kelima pelaku.
“Berdasarkan barang bukti. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap B yang masih di bawah umur. Yang mana dalam melancarkan aksi mereka melakukan ancaman dengan kekerasan,”ungkapnya.
Polisi menduga, kelima pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut secara bersama-sama dan bahkan dilakukan di rumah salah satu pelaku.
“Sementara saat beraksi, kelima pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan itu secara bersama-sama. Dia melakukan aksi bejat itu di rumah salah satunya pelaku berinisial FS,” sambungnya
Para pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan karena perbuatan mereka yang keji.