Ilustrasi pemerkosaan anak SD (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa korban yang merupakan bocah kelas 6 SD kabur dari rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bocah kelas 6 SD ini kabur pada Selasa (28/11/2023) lalu akibat adanya masalah keluarga.
Dirinya juga menyatakan bahwa korban yang masih bocah kelas 6 SD tidak pergi ke sekolah, melainkan bertemu dengan seorang pria bernama AD.
“Korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Sementara bersama AD hingga tanggal 9 Desember, para pelaku melakukan pemerkosaan dan menjual korban kepada seorang pria hidung belang.
Penjualan tersebut melalui aplikasi chatting dan situs kencan online. Setelah itu, korban dibawa ke apartemen milik DF pada tanggal 9 Desember.
Budi juga mengungkapkan bahwa pelaku DF melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh AD.
“Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi,” kata dia
Akhirnya, korban berhasil ditemukan pada Selasa (19/12/2023) dan para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 81 juncto 76D dan/atau 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
Selain itu, para pelaku juga didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.